Berita

Belum ada tindakan Tegas Sedotan Pasir Didesa Gembongan,Karanganyar kec_Ponggok kab_Blitar Terus Mengeliat.

300
×

Belum ada tindakan Tegas Sedotan Pasir Didesa Gembongan,Karanganyar kec_Ponggok kab_Blitar Terus Mengeliat.

Sebarkan artikel ini
20231219 25555PMByGPSMapCamera scaled
  1. Jerat.id-Jeritan Rakyat-Aktivitas penambangan pasir menggunakan mesin sedot yang lazim disebut ponton di Desa Gembongan,Karanganyar kecamatan Ponggok kabupaten Blitar  terus menggeliat merusak alam.

Pengusaha tambang galian C menggunakan sedot mekanik terkesan tak menghiraukan dampak kerusakan alam sekitar serta tidak berfikir akan akibat yang di timbulkan dari aktivitas mereka atas rusaknya ekosistem sungai dan serta habitat alam sekitar.

Pasir yang berfungsi sebagai penahan derasnya arus air sungai malah di sedot menggunakan alat diesel mekanik yang sudah dimodifikasi sedemikian rupa sebagai alat untuk mengambil pasir dari dasar sungai.

Dampak longsor dan abrasi bila kegiatan ini berlangsung terus menerus seolah tidak mereka hiraukan.

Aksi exsploitasi besar-besaran tetap berlangsung walau pernah menelan korban jiwa pekerja tambang yang tenggelam, tapi kenapa tambang yang jelas jelas notabene tidak mengantongi ijin atau tidaklazim di sebut bodong alias ilegal tetap eksis beroperasi?

Apakah Satpol PP yang notabene Sebagai Garda terdepan penegak perda enggan menertibkan?

Infomasi dari awak media ini dari salah satu sopir yang sering ambil pasir disedotan pasir di desa Gembongan,Karanganyar harga per rit 7 kubik berkisar antara 650 ribu sampai 750 ribu.

Tambang pasir disini paling rame dan kwalitas pasirnya bagus lokasi yang berada di desa Gembongan,karanganyar kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar terkesan luput dari pantauan.

Pemilik tambang Sedotan diduga Kebal hukum ataupun terkesan lincah untuk memuluskan aksi kegiatan bisnis ilegal tersebut walau tak kantongi ijin atau memang pemerintah setempat tutup mata dengan adanya kegiatan tersebut dan belum adanya tindakan Responsif dari aparat penegak hukum setempat untuk menghentikan atau menutup kegiatan penambangan galian C sedot serta menindak tegas pelaku pelanggaran kegiatan penambangan pasir desa Gembongan,Karanganyar.

Pemilik tambang ilegal ini “seakan” tidak memperdulikan ancaman hukuman yang akan diterima hanya demi memperkaya diri semata. Padahal Dijelaskan dalam pasal 158 undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara dan/atau pasal 109 undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang lingkungan hidup, ancaman hukuman bagi para penambang galian C ilegal adalah penjara dengan minimal kurungan 5 tahun serta denda miliaran rupiah

Informasi ini juga sebagai laporan agar aparat Penegak Hukum Bertindak tegas menutup aktivitas sedotan pasir di Desa Gembongan,Karanganyar tersebut, jangan sampai masyarakat beropini liar adanya pembiaran sedotan pasir tersebut.

Leave your vote

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Log In

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.


Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.