pelanggaran kegiatan penambangan pasir desa Jabon.
Pemilik tambang ilegal ini “seakan” tidak memperdulikan ancaman hukuman yang akan diterima hanya demi memperkaya diri semata. Padahal Dijelaskan dalam pasal 158 undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara dan/atau pasal 109 undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang lingkungan hidup, ancaman hukuman bagi para penambang galian C ilegal adalah penjara dengan minimal kurungan 5 tahun serta denda miliaran rupiah
Informasi ini juga sebagai laporan agar aparat Penegak Hukum Bertindak tegas menutup aktivitas sedotan pasir di Desa jabon tersebut, jangan sampai masyarakat beropini liar adanya pembiaran sedotan pasir tersebut.











