Berita

Rumah Tempat Jual Miras Ciu Rasa Leci di Area Pasar Bandar Kota Kediri Kembali Digerebek Polsek Mojoroto

416
×

Rumah Tempat Jual Miras Ciu Rasa Leci di Area Pasar Bandar Kota Kediri Kembali Digerebek Polsek Mojoroto

Sebarkan artikel ini
IMG 20240618 WA0001

Jerat.id-Jeritan Rakyat||KEDIRI-Penjual minuman keras ciu rasa leci ilegal yang menjual dagangannya di area Pasar Bandar Kota Kediri kembali digerebek jajaran Polsek Mojoroto Polres Kediri Kota, Senin malam (17/06/2024 ). Penggerebekan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Mojoroto Kompol Mukhlason.

IMG 20240618 WA0000

Lebih jauh, dalam penggerebekan rumah penjual miras ilegal di kawasan Pasar Tradisional Bandar ini, polisi mengamankan puluhan minuman keras ciu rasa leci yang dikemas dalam botol air mineral ukuran 1 literan dan setengah literan yang oleh penjualnya disimpan dalam kulkas/ almari es.

Saat diinterogasi petugas, semula pihak penjual sempat mengelak kalau dirinya masih menjajakan minuman keras ciu rasa leci tersebut, namun ketika petugas berhasil menemukan puluhan minuman keras kemasan botol air mineral di dalam kulkas akhirnya pihak penjual tak bisa mengelak lagi.

” Kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa rumah ini jual miras ciu rasa leci, ” kata Kapolsek Mojoroto kepada penjual miras, di lokasi.

” Seluruh barang bukti ini kita amankan untuk proses lebih lanjut,” katanya lagi.

Kemudian, penjual miras tersebut diimbau untuk tidak menjual miras ilegal lagi. Ketika dikonfirmasi wartawan pasca menggerebek rumah penjual miras tersebut, Kapolsek Mojoroto mengaku bahwa dirinya sering mendapatkan informasi dari masyarakat melalui pesan WhatsApp bahwa salah satu rumah yang berada di kawasan Pasar Bandar Kota Kediri masih digunakan oleh pemiliknya sebagai tempat menjual minuman keras ciu rasa leci.
Diketahui, Kapolsek Mojoroto dalam tiap forum Jumat Curhat di berbagai tempat selalu menyoroti masalah penjualan minuman keras ilegal dan pesta minuman keras. Dalam forum tersebut pihaknya selalu meminta proaktif masyarakat agar selalu memberikan informasi ( baik secara langsung face to face, maupun lewat pesan WhatsApp, maupun melalui Call Center Polri 110 ) kepadanya apabila masyarakat menjumpai penjual miras ilegal, pesta miras, kriminalitas dan masalah kamtibmas di lingkungan masing – masing.

Leave your vote

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Log In

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.


Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.