Berita

Yakuza Maneges Malang Pasuruan Raya Kawal Hak Saksi dan Korban, Imron H.: Perjuangan Tak Boleh Berhenti

55
×

Yakuza Maneges Malang Pasuruan Raya Kawal Hak Saksi dan Korban, Imron H.: Perjuangan Tak Boleh Berhenti

Sebarkan artikel ini
IMG 20261029 233203

Jerat.id || MALANG — Yakuza Maneges Malang-Pasuruan Raya (MPR) menegaskan komitmennya dalam mendukung penegakan keadilan melalui pendampingan saksi dan korban pada persidangan perkara tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) dengan terdakwa M. Musta’in Romli alias Kiai Ta’in di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Kamis (29/10/2026).

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Yakuza Maneges MPR, Imron H., bersama jajaran anggota organisasi. Kehadiran mereka merupakan bentuk kepedulian sosial, solidaritas, dan dukungan moral terhadap saksi serta korban dalam menghadapi proses peradilan.

Yakuza Maneges MPR merupakan organisasi sosial dan spiritual yang berada di bawah asuhan Den Gus Thuba Topo Broto Maneges, cucu ulama karismatik asal Kediri, KH. Hamim Tohari Djazuli atau Gus Miek.

Dalam pendampingan tersebut, Yakuza Maneges MPR memberikan penguatan mental dan dukungan moral agar saksi serta korban tidak merasa sendirian dalam menghadapi proses hukum. Pendampingan ini juga bertujuan mendukung terpenuhinya hak-hak saksi dan korban, termasuk hak atas rasa aman dan perlindungan dari segala bentuk tekanan maupun intimidasi.

“Kehadiran kami di PN Kepanjen merupakan wujud solidaritas dan tanggung jawab moral. Kami ingin saksi dan korban tidak merasa sendirian dalam memperjuangkan hak-haknya. Setiap orang berhak memperoleh perlindungan dan keadilan melalui proses hukum yang berlaku,” ujar Imron H., Kamis (29/10/2026).

Imron H. menegaskan bahwa pendampingan dilakukan secara tertib, damai, dan bertanggung jawab dengan tetap menghormati prosedur hukum serta independensi lembaga peradilan.

Menurutnya, pendampingan dalam perkara TPKS membutuhkan kepedulian dan kepekaan terhadap kondisi psikologis korban. Oleh karena itu, kehadiran organisasi difokuskan pada dukungan sosial dan moral, tanpa mencampuri kewenangan majelis hakim, jaksa penuntut umum, maupun penasihat hukum.

“Kami menghormati proses hukum dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Namun, hak-hak saksi dan korban juga harus dihormati dan dilindungi. Yakuza Maneges MPR akan terus memberikan pendampingan sesuai ketentuan hukum dan batas kewenangan organisasi,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa pendampingan saksi dan korban bukan sekadar bentuk solidaritas, melainkan bagian dari tanggung jawab sosial yang harus diwujudkan melalui tindakan nyata, konsisten, dan berkelanjutan.

Bagi Yakuza Maneges MPR, penegakan keadilan harus berjalan seiring dengan penghormatan terhadap hukum, perlindungan hak asasi manusia, serta pemenuhan hak-hak saksi dan korban, khususnya dalam perkara kekerasan seksual.

Melalui pendampingan persidangan perkara TPKS dengan terdakwa M. Musta’in Romli alias Kiai Ta’in tersebut, Yakuza Maneges Malang-Pasuruan Raya kembali menegaskan garis perjuangannya sebagai organisasi yang berkomitmen mendampingi masyarakat dalam memperjuangkan hak-haknya melalui jalur hukum.

Hadir Mendampingi. Tegas Mengawal. Konsisten Memperjuangkan Keadilan.

(TimCyberYakuzaManeges)..

Leave your vote

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Log In

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.


Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.