Jerat.id || BLITAR – Penanganan kasus kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan dua orang mengalami luka berat di Kabupaten Blitar menuai keluhan dari pihak keluarga korban. Di tengah kondisi kedua korban yang masih menjalani perawatan intensif, keluarga mempertanyakan kejelasan proses hukum, termasuk jadwal visum et repertum yang dinilai penting untuk memastikan tingkat keparahan luka.
Kecelakaan tersebut melibatkan sepeda motor Honda CB150R dan mobil Daihatsu Grandmax jenis pick up. Insiden itu mengakibatkan dua korban yang masih memiliki hubungan ibu dan anak harus mendapatkan perawatan medis di RS Islam Aminah Blitar.
Korban pertama, seorang ibu yang sehari-hari bekerja sebagai tukang masak harian, mengalami luka jahit di atas alis kanan. Mata kanannya mengalami pembengkakan hingga harus diperban. Selain itu, terdapat dugaan retak pada tulang tengkorak yang masih memerlukan pemeriksaan medis lebih lanjut.
Sementara itu, anaknya mengalami luka robek cukup panjang pada bagian kaki, luka sobek di kepala, serta pembengkakan pada lengan dan keluhan nyeri di bagian dada.
Berdasarkan dokumentasi medis yang diterima redaksi, kedua korban masih terbaring dalam perawatan dengan sejumlah luka yang membutuhkan penanganan medis.
Di tengah kondisi korban yang masih menjalani perawatan, keluarga mengaku kecewa karena proses mediasi untuk mencapai perdamaian secara kekeluargaan disebut telah didorong sebelum kondisi korban benar-benar pulih dan tingkat keparahan lukanya memperoleh kejelasan.
Keluarga menilai, penyelesaian perkara tidak semestinya hanya berorientasi pada penggantian kerugian kendaraan, sementara biaya pengobatan dan pemulihan korban masih terus berjalan.
“Saat ibu saya mata masih diperban dan adik kaki robek lebar, kami sudah diminta damai hanya diganti motor. Biaya RS jalan terus. Kami minta visum luka berat dulu dan waktu sampai sembuh,” ujar salah satu anggota keluarga korban, Kamis (23/10/2026) malam.
Bagi keluarga, prioritas utama saat ini adalah memastikan kedua korban mendapatkan perawatan yang layak, memperoleh kepastian terkait hasil pemeriksaan medis, serta mendapatkan kejelasan mengenai proses penanganan perkara kecelakaan tersebut.
Keluarga juga mengaku belum memperoleh kepastian mengenai jadwal pelaksanaan visum et repertum bagi kedua korban.
Padahal, hasil pemeriksaan medis dan keterangan dokter menjadi bagian penting dalam proses pembuktian untuk menilai tingkat keparahan luka serta membantu penyidik menentukan penanganan perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam perkara kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban mengalami luka berat, penanganan harus dilakukan secara profesional dengan memperhatikan fakta kejadian, alat bukti, serta kondisi medis korban.
Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur ketentuan pidana bagi pengemudi yang karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Ancaman pidananya berbeda sesuai akibat yang ditimbulkan, termasuk apabila kecelakaan mengakibatkan korban mengalami luka berat.
Karena itu, kepastian mengenai pemeriksaan medis, termasuk visum et repertum apabila diperlukan dalam proses penyidikan, menjadi hal yang penting agar penanganan perkara memiliki dasar yang jelas.
Di sisi lain, upaya penyelesaian secara kekeluargaan perlu ditempatkan secara proporsional dan tidak boleh mengaburkan hak-hak korban maupun proses hukum yang berlaku.
Keluarga korban berharap agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan akibat ketidakjelasan proses penanganan perkara, terlebih mereka harus menghadapi beban biaya pengobatan ketika kedua korban masih a@membutuhkan perawatan.
Keluarga meminta Polres Blitar memberikan perhatian lebih serius terhadap penanganan kasus tersebut. Mereka berharap proses hukum berjalan transparan, profesional, dan berkeadilan, tanpa mengesampingkan kondisi korban yang masih dalam masa pemulihan.
Bagi keluarga dengan kondisi ekonomi terbatas, biaya pengobatan yang terus berjalan menjadi persoalan tersendiri.
Oleh sebab itu, mereka berharap ada kejelasan mengenai perkembangan penanganan perkara, jadwal pemeriksaan medis yang diperlukan, serta langkah hukum yang akan ditempuh penyidik.
Keluarga tidak ingin perkara ini berhenti pada pembicaraan perdamaian semata, sementara kondisi korban dan kepastian penanganan hukumnya belum jelas.
Hingga berita ini diturunkan, Awak media masih berupaya meminta konfirmasi kepada Unit Laka Polres Blitar terkait perkembangan penyidikan, kejelasan jadwal visum et repertum, serta informasi mengenai proses mediasi yang dikeluhkan keluarga korban.
Berita ini akan diperbarui setelah redaksi memperoleh keterangan resmi dari pihak kepolisian.(Red)..











