JERAT.ID | TULUNGAGUNG — Perkara dugaan pencurian jagung di Desa Gesikan, Kecamatan Pakel, Kabupaten Tulungagung, akhirnya diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) oleh Unit Reskrim Polsek Pakel.
Perkara tersebut bermula pada Senin (31/8/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu, empat orang terlapor berinisial S, HS, RM, dan satu orang lainnya datang ke rumah W (46), warga Desa Gesikan, dengan maksud melakukan penggilingan atau selep jagung.
Sebelumnya, kedua pihak telah memiliki kesepakatan untuk menyelepi sebanyak 25 sak jagung dengan biaya jasa sebesar Rp50.000.
Namun, dalam proses penggilingan, pemilik jagung mulai merasa curiga lantaran hasil selepan yang diterima dinilai tidak sesuai dengan perkiraan. Kecurigaan tersebut kemudian mendorong korban untuk melakukan pengecekan lebih lanjut terhadap kantong-kantong hasil selepan.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, ditemukan jagung pipil yang kemudian diamankan. Sementara mesin selep turut dibawa ke Kantor Desa Gesikan untuk dilakukan penyelesaian secara bersama-sama.
Dalam proses penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice, keempat terlapor mengakui perbuatannya dan menyampaikan permintaan maaf kepada korban.
Sebagai bentuk penyelesaian dan tanggung jawab, jagung milik korban dikembalikan. Selain itu, para terlapor juga memberikan kompensasi sebesar Rp1,5 juta kepada korban.
Tidak berhenti pada pengembalian kerugian, para terlapor juga menyatakan kesanggupannya untuk turut membantu pembangunan atap teras atau kanopi masjid di lingkungan Dusun Krajan, Desa Gesikan.
Dengan adanya kesepakatan tersebut, perkara kemudian diselesaikan melalui pendekatan Restorative Justice, dengan mengedepankan pemulihan kerugian, tanggung jawab para pihak, serta penyelesaian secara kekeluargaan.
Penyelesaian melalui RJ ini menjadi salah satu bentuk pendekatan hukum yang mengedepankan pemulihan dan perdamaian, sepanjang memenuhi ketentuan dan persyaratan yang berlaku. (Red) ..











