JERAT.ID | KEDIRI — Petugas gabungan dari Polsek Ngasem bersama Satpol PP Kabupaten Kediri menggelar Operasi Cipta Kondisi dengan menyasar sejumlah tempat hiburan di wilayah Kecamatan Ngasem, Rabu (22/7/2026) malam. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menyita 11 botol minuman keras (miras) ilegal dari tiga lokasi, yakni Kafe Maxi, Kafe M3, dan Kafe Eden.
Kapolsek Ngasem, Iptu Bambang Supaku, menjelaskan bahwa minuman keras tersebut diduga diperjualbelikan tanpa memiliki izin sesuai ketentuan yang berlaku. Seluruh barang bukti beserta penjual kemudian diamankan ke Mapolsek Ngasem untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Operasi ini merupakan bagian dari upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), sekaligus menekan peredaran minuman keras ilegal di wilayah Kecamatan Ngasem dan Kabupaten Kediri,” ujar Iptu Bambang Supaku.
Selain melakukan penindakan, petugas juga memberikan imbauan kepada para pemilik usaha agar tidak memperjualbelikan minuman keras tanpa izin karena dapat menimbulkan berbagai gangguan keamanan, ketertiban, maupun tindak kriminal lainnya.
Operasi Cipta Kondisi ini merupakan bentuk sinergi antara Polri dan Satpol PP dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif bagi masyarakat.
Diharapkan, kegiatan serupa akan terus dilaksanakan secara rutin guna mencegah peredaran miras ilegal serta menjaga stabilitas keamanan di Kabupaten Kediri.
Masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif melaporkan apabila mengetahui adanya praktik penjualan minuman keras ilegal maupun aktivitas lain yang berpotensi mengganggu ketertiban umum, sehingga penanganan dapat dilakukan secara cepat dan tepat.
Pewarta ( Ag 13)











