Kediri | JERAT.ID – Peredaran dan penyalahgunaan minuman keras (miras) di wilayah Kabupaten Kediri kembali menjadi sorotan LSM Gerak Indonesia.
Meningkatnya informasi dari masyarakat terkait dugaan penjualan miras ilegal, pesta miras yang melibatkan kalangan muda, hingga berbagai peristiwa yang diduga berkaitan dengan konsumsi minuman beralkohol dinilai menjadi alarm serius bagi Pemerintah Kabupaten Kediri dan aparat penegak hukum Polres Kediri
Belum lama ini, terjadinya kecelakaan lalu lintas yang diduga terjadi setelah pesta miras di salah satu tempat hiburan malam semakin memperkuat kekhawatiran masyarakat terhadap lemahnya pengawasan peredaran minuman beralkohol oleh Pemkab Kediri dan Polres Kediri.
Minuman keras tidak hanya berpotensi mengganggu ketertiban umum, tetapi juga sering dikaitkan dengan meningkatnya risiko tindak kriminal, kecelakaan lalu lintas, aksi kekerasan, hingga gangguan kesehatan yang dapat merenggut nyawa.
Kepala Bidang Kepemudaan LSM Gerak Indonesia, Jemies Ahmied Carolina, menegaskan bahwa pengawasan dan penindakan terhadap peredaran miras ilegal harus dilakukan secara konsisten tanpa pandang bulu.
“Adanya Lakalantas diduga akibat setelah menenggak minuman keras di hiburan malam diwilayah hukum Polsek Ngasem sangat membuat miris, pasalnya tempat hiburan malam tak jauh dari Polsek Ngasem dan Tak Jauh dari Mako Satpol PP Kabupaten Kediri.
“Apa menunggu jatuh korban berikutnya. Penegakan hukum harus dilakukan secara nyata. Razia tidak boleh hanya menjadi kegiatan seremonial, tetapi harus mampu memutus mata rantai peredaran miras ilegal yang meresahkan masyarakat,” tegasnya.
Menurut Jemies, pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum harus memperkuat patroli, meningkatkan razia, serta memberikan sanksi tegas kepada pihak-pihak yang terbukti menjual minuman beralkohol secara melanggar ketentuan hukum.
Selain penegakan hukum, edukasi kepada masyarakat, khususnya generasi muda, juga menjadi langkah penting untuk menekan angka penyalahgunaan minuman keras.
LSM Gerak Indonesia juga mengajak masyarakat untuk tidak takut melaporkan dugaan peredaran miras ilegal kepada aparat yang berwenang. Partisipasi masyarakat dinilai menjadi kunci dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif.
Lebih lanjut, LSM Gerak Indonesia meminta Bupati Kediri dan Kapolres Kediri melakukan evaluasi terhadap kinerja instansi terkait, termasuk Satpol PP Kabupaten Kediri dan Polsek Ngasem, apabila memang terdapat laporan atau temuan yang belum ditindaklanjuti secara optimal.
“Jika benar ada lokasi penjualan miras ilegal yang beroperasi secara terang-terangan dan tidak jauh dari kantor instansi penegak aturan, tentu kondisi ini harus menjadi bahan evaluasi serius.
Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap penegakan hukum. Kami akan terus mengawal persoalan ini hingga ada langkah nyata demi keselamatan masyarakat Kabupaten Kediri,” pungkas Jemies.(Red)











