Berita

Diduga Ada Praktik Pungli dalam Pengisian BBM di SPBU Beringin Pare, Warga Resah, Aparat Diminta Bertindak Tegas

19
×

Diduga Ada Praktik Pungli dalam Pengisian BBM di SPBU Beringin Pare, Warga Resah, Aparat Diminta Bertindak Tegas

Sebarkan artikel ini
Screenshot 2026 07 09 16 12 52 99 6012fa4d4ddec268fc5c7112cbb265e7

JERAT.ID ||  KEDIRI – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dan dugaan penyimpangan dalam pelayanan pengisian bahan bakar minyak (BBM) di SPBU Beringin Pare, Kabupaten Kediri, menjadi sorotan masyarakat. Sejumlah warga mengaku resah karena pelayanan dinilai tidak berjalan secara adil dan menyebabkan antrean kendaraan masyarakat menjadi panjang.

 

Berdasarkan hasil penelusuran serta keterangan yang dihimpun tim redaksi JERAT.ID dari sejumlah narasumber, dugaan praktik tersebut tidak dialami oleh seluruh konsumen. Menurut para narasumber, kendaraan jenis Suzuki Thunder yang telah dimodifikasi sebagai tangki pengangkut BBM untuk memasok pom mini di wilayah Pare diduga dapat melakukan pengisian Pertalite secara berulang kali tanpa pembatasan yang jelas.

Akibat kondisi tersebut, masyarakat yang hendak mengisi BBM harus menunggu dalam antrean cukup lama, sementara kendaraan yang diduga memasok pom mini dapat keluar masuk area SPBU untuk melakukan pengisian berulang kali.

 

Sejumlah narasumber juga menyampaikan kepada tim JERAT.ID bahwa setiap satu kali pengisian sekitar 16 liter Pertalite, BBM tersebut diduga dijual dengan harga sekitar Rp165.000 untuk dipasok ke pom mini. Selain itu, para narasumber juga menyampaikan dugaan adanya pemberian uang sebesar Rp5.000 kepada oknum setiap kali kendaraan modifikasi tersebut melakukan pengisian BBM.

 

Seluruh informasi mengenai harga penjualan kembali BBM maupun dugaan pemberian uang tersebut berasal dari keterangan narasumber yang dihimpun redaksi dan belum dapat diverifikasi secara independen. Oleh karena itu, kebenarannya memerlukan penyelidikan oleh aparat penegak hukum dan instansi yang berwenang.

Sebagai bentuk pelaksanaan fungsi pers sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, tim redaksi JERAT.ID telah beberapa kali mendatangi SPBU Beringin Pare untuk meminta konfirmasi dan klarifikasi kepada Kepala Pengawas berinisial “M” mengenai berbagai keluhan masyarakat.

 

Namun hingga berita ini diterbitkan, Kepala Pengawas berinisial “M” belum bersedia menemui awak media maupun memberikan keterangan resmi. Akibatnya, berbagai informasi yang berkembang di tengah masyarakat belum memperoleh klarifikasi dari pihak pengelola SPBU.

 

Masyarakat berharap Pertamina Patra Niaga, aparat kepolisian, dan instansi terkait segera melakukan pemeriksaan secara menyeluruh apabila ditemukan indikasi pelanggaran. Pengawasan yang ketat dinilai penting agar pelayanan BBM berlangsung secara tertib, transparan, adil, serta tidak merugikan konsumen.

Apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya pelanggaran hukum, penanganannya dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Dugaan pungutan liar maupun penyalahgunaan kewenangan dapat diproses berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) apabila seluruh unsur tindak pidananya terpenuhi. Apabila ditemukan pelanggaran dalam penyaluran BBM bersubsidi, penanganannya juga mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang minyak dan gas bumi serta aturan yang berlaku di lingkungan Pertamina Patra Niaga.

 

Selain itu, hak-hak konsumen dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

JERAT.ID mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Redaksi juga membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak SPBU Beringin Pare, Kepala Pengawas berinisial “M”, maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Apabila terdapat tanggapan resmi, redaksi akan memuatnya sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang dan bertanggung jawab. ( Ag13) ..

Leave your vote

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Log In

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.


Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.