Berita

Ruko Barat GOR Joyoboyo Diduga Jadi Pusat Peredaran Miras Ilegal, Warga Desak Pemkot Kediri Bertindak Tegas

37
×

Ruko Barat GOR Joyoboyo Diduga Jadi Pusat Peredaran Miras Ilegal, Warga Desak Pemkot Kediri Bertindak Tegas

Sebarkan artikel ini
Screenshot 2026 07 06 23 13 09 14 6012fa4d4ddec268fc5c7112cbb265e7

JERAT.ID || Kediri, 6 Juli 2026 — Deretan rumah toko (ruko) di sisi barat Gelanggang Olahraga (GOR) Joyoboyo, Kota Kediri, menjadi sorotan masyarakat. Sejumlah warga menduga kawasan yang merupakan aset milik pemerintah daerah tersebut telah beralih fungsi menjadi lokasi penjualan minuman keras (miras) ilegal sekaligus tempat berkumpul dan pesta miras hingga larut malam.

Dugaan aktivitas tersebut memicu keresahan warga sekitar karena dinilai mengganggu ketertiban umum, menimbulkan kebisingan, serta dikhawatirkan berpotensi memicu tindak kriminalitas dan kenakalan remaja.

Menurut keterangan sejumlah warga, kawasan yang semestinya mendukung aktivitas olahraga dan kegiatan ekonomi yang sehat justru diduga dimanfaatkan untuk aktivitas yang bertentangan dengan fungsi ruang publik.

“Kami mempertanyakan pengawasan dari instansi terkait. Ruko ini merupakan aset publik. Jika benar digunakan untuk penjualan miras ilegal, tentu harus ada tindakan tegas dan pemeriksaan terhadap seluruh perizinannya,” ujar salah seorang perwakilan warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Warga menilai apabila dugaan tersebut terbukti, maka aktivitas di kawasan tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan yang berlaku di Kota Kediri, di antaranya:

Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum, yang mengatur pemeliharaan ketenteraman dan ketertiban masyarakat.

Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 12 Tahun 1983 tentang Pajak atas Izin Penjualan Minuman Keras, khususnya apabila terdapat penjualan minuman beralkohol tanpa izin sesuai ketentuan yang berlaku.

Penentuan adanya pelanggaran tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan instansi yang berwenang melalui proses pemeriksaan.

Menyikapi kondisi tersebut, warga dan tokoh masyarakat di sekitar kawasan GOR Joyoboyo menyampaikan empat tuntutan kepada pemerintah dan aparat penegak hukum, yaitu:

Meminta Satpol PP Kota Kediri melakukan pemeriksaan dan menindak tegas ruko yang terbukti menjual miras secara ilegal, termasuk penyegelan apabila ditemukan pelanggaran.

Mendesak Pemerintah Kota Kediri mengevaluasi serta mencabut hak sewa atau kerja sama terhadap penyewa yang terbukti menyalahgunakan fungsi bangunan untuk kegiatan yang melanggar hukum.

Meminta Satpol PP bersama Polres Kediri Kota meningkatkan patroli dan razia rutin pada malam hari untuk menjaga ketertiban di kawasan GOR Joyoboyo.

Mendorong aparat penegak hukum memproses setiap pihak yang terbukti melakukan peredaran minuman keras secara melawan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Warga berharap pemerintah tidak membiarkan dugaan aktivitas tersebut berlangsung berlarut-larut mengingat lokasi tersebut merupakan salah satu ruang publik yang setiap hari dikunjungi masyarakat, termasuk anak-anak dan keluarga.

Mereka menegaskan akan terus mengawal persoalan ini hingga terdapat langkah nyata dari pemerintah dan aparat penegak hukum guna mengembalikan fungsi kawasan GOR Joyoboyo sebagai ruang publik yang aman, tertib, dan nyaman.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak terkait yang telah diupayakan untuk dimintai konfirmasi oleh awak media belum memberikan tanggapan. Next ..

 

Pewarta : ag13 ..

Leave your vote

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Log In

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.


Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.