Berita

Pengamat Pendidikan Sekaligus Advokat DPN, Ikbal Sermaf, S.H., Mempertanyakan SPMB : Ketika Sistem Seleksi Dikalahkan oleh Secarik Rekomendasi

13
×

Pengamat Pendidikan Sekaligus Advokat DPN, Ikbal Sermaf, S.H., Mempertanyakan SPMB : Ketika Sistem Seleksi Dikalahkan oleh Secarik Rekomendasi

Sebarkan artikel ini
Screenshot 2026 07 03 21 16 01 14 96b26121e545231a3c569311a54cda96

JERAT.ID || Kediri, Jatim — Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SMA/SMK Negeri seharusnya menjadi instrumen yang menjamin transparansi, keadilan, dan kesempatan yang sama bagi seluruh peserta didik. Namun, kepercayaan publik terhadap sistem tersebut kini kembali diuji.

Munculnya rekomendasi penerimaan siswa yang diterbitkan oleh Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kediri memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Pasalnya, di saat banyak calon siswa dinyatakan gugur setelah mengikuti seluruh tahapan seleksi melalui sistem resmi, justru muncul sejumlah siswa yang disebut memperoleh akses masuk ke sekolah negeri melalui rekomendasi.

Pemandangan di Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kediri pada Kamis (2/7/2026) memperkuat keresahan publik. Sejak pagi hingga siang hari, sejumlah orang tua dan calon siswa terlihat mendatangi kantor tersebut untuk mengajukan permohonan rekomendasi. Fenomena itu memunculkan pertanyaan mendasar: apakah sistem SPMB benar-benar menjadi penentu utama penerimaan siswa, atau masih ada jalur lain yang membuka ruang perlakuan berbeda?

Saat dikonfirmasi, Kepala Bidang SMA Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kediri, Chairul Effendy, menjelaskan bahwa mekanisme tersebut mengacu pada Pasal 50 Peraturan Menteri Pendidikan mengenai penyaluran calon murid yang tidak lolos seleksi ke satuan pendidikan lain yang masih memiliki daya tampung.

Namun penjelasan tersebut belum menjawab pertanyaan yang berkembang di masyarakat. Bagaimana mungkin terdapat calon siswa yang sebelumnya tidak pernah memilih sebuah sekolah justru memperoleh rekomendasi masuk ke sekolah tersebut, sementara peserta yang sejak awal mendaftar melalui sistem di sekolah yang sama tetap tidak mendapatkan kesempatan?

Ketika ditanya mengenai dasar penentuan rekomendasi tersebut, Chairul menyampaikan bahwa sistem tidak lagi menampilkan urutan peserta yang tidak diterima.

Jawaban ini justru memicu kritik baru. Sebab, dalam sistem digital, seluruh data pendaftaran lazimnya masih tersimpan sebagai basis data yang dapat ditelusuri untuk kepentingan administrasi maupun pengawasan. Jika data itu masih tersedia, maka proses penyaluran semestinya dapat dilakukan secara objektif berdasarkan prioritas yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pengamat pendidikan sekaligus Advokat DPN, Ikbal Sermaf, S.H., menilai alasan tersebut sulit diterima secara logis. Menurutnya, seluruh data peserta tetap terekam dalam sistem sehingga proses penyaluran seharusnya dapat dilakukan secara transparan berdasarkan urutan dan kriteria yang jelas, bukan sekadar melalui rekomendasi yang berpotensi menimbulkan dugaan perlakuan khusus.

Ikbal juga mengkritik pelaksanaan SPMB yang dinilainya masih menyisakan ketimpangan akses pendidikan. Ia menegaskan bahwa pendidikan merupakan hak setiap warga negara dan proses penerimaan peserta didik harus benar-benar menjunjung prinsip keadilan, bukan sekadar memenuhi prosedur administratif.

Lebih jauh, ia menyoroti munculnya persepsi publik mengenai praktik-praktik yang selama ini menjadi pembicaraan masyarakat, mulai dari dugaan adanya perantara hingga isu jual beli kursi sekolah. Meski dugaan tersebut memerlukan pembuktian hukum, menurutnya persepsi seperti ini tidak akan pernah hilang apabila proses penerimaan siswa tidak dilaksanakan secara terbuka dan akuntabel.

Persoalan utama bukan lagi sekadar siapa yang diterima atau tidak diterima. Yang jauh lebih penting adalah bagaimana negara mampu memastikan bahwa setiap kursi di sekolah negeri diperoleh melalui mekanisme yang adil, transparan, dan dapat diawasi publik.

Jika rekomendasi dapat mengubah hasil seleksi tanpa penjelasan yang rinci dan terbuka, maka publik berhak mempertanyakan efektivitas sistem SPMB yang selama ini diklaim objektif. Sebab, sistem secanggih apa pun akan kehilangan makna apabila masih dapat dikalahkan oleh keputusan administratif yang tidak disertai transparansi.

Kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan dibangun melalui integritas, bukan melalui ruang-ruang yang memunculkan kecurigaan. Oleh karena itu, Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kediri maupun Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur perlu membuka secara transparan dasar penerbitan setiap rekomendasi, kuota yang digunakan, serta mekanisme penyaluran siswa agar tidak menimbulkan persepsi adanya perlakuan istimewa.

Pendidikan adalah hak, bukan privilese. Dan sistem hanya akan dihormati apabila seluruh pihak tunduk pada aturan yang sama tanpa pengecualian.

 

Pewarta : Red ..

Leave your vote

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Log In

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.


Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.