Berita

Sengketa Lahan Abas Zaini Memanas, GRIB Jaya Kota Desak Pemkot Kediri Buka Data Resmi

54
×

Sengketa Lahan Abas Zaini Memanas, GRIB Jaya Kota Desak Pemkot Kediri Buka Data Resmi

Sebarkan artikel ini
IMG 20260626 232337

JERAT.ID || KEDIRI – DPC GRIB Jaya Kota Kediri meminta Pemerintah Kota Kediri membuka ruang dialog dan transparansi data terkait sengketa lahan yang diklaim milik Abas Zaini. Organisasi tersebut menilai penyelesaian persoalan harus dilakukan secara terbuka dengan mengedepankan fakta dan data yang dapat dipertanggungjawabkan.

Kabid Hukum GRIB Jaya Kota Kediri, Sutrisno, SH., M.H., Jumat (26/6/2026), menyatakan bahwa dasar penggunaan Sertifikat Hak Pakai yang selama ini dijadikan acuan Pemkot masih menyisakan sejumlah persoalan hukum. Menurutnya, proses perubahan status tanah dari hak milik menjadi hak pakai perlu dikaji secara menyeluruh berdasarkan ketentuan UU Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 dan PP Nomor 18 Tahun 2021.

Sutrisno menegaskan, hak pakai dapat dibatalkan apabila terjadi pelanggaran terhadap perjanjian yang menjadi dasar pemberiannya. Ia juga mempertanyakan penggunaan lahan tersebut dan meminta Pemkot membuka isi perjanjian serta data pendukung yang dimiliki agar persoalan menjadi jelas.

Selain itu, pihaknya mengaku memiliki sejumlah dokumen pendukung, di antaranya surat pencabutan kuasa tahun 1983 yang disebut mencabut kewenangan Panggihono dalam melakukan tindakan hukum atas tanah tersebut. GRIB Jaya juga mengungkap adanya hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur yang menyatakan tanda tangan Abas Zaini dan Achmad Chayik pada surat pelepasan hak atas tanah diduga bukan tanda tangan asli.

“Karena itu kami menilai proses pengalihan hak milik menjadi hak pakai mengandung cacat hukum. Kami mengajak semua pihak untuk duduk bersama dan membuka data secara transparan,” ujar Sutrisno.

Senada dengan itu, Wakabid Hukum GRIB Jaya Kota Kediri, Dedy Luqman Hakim, menegaskan pihaknya akan terus mengawal persoalan tersebut hingga seluruh fakta dapat terungkap secara terang.

Sementara Ketua GRIB Jaya Kota Kediri, Basuki, meminta seluruh pihak menghormati kesepakatan penghentian sementara aktivitas di lahan sengketa hingga 10 Juli 2026. Ia menyayangkan masih adanya aktivitas penebangan tebu yang berlangsung di lokasi.

Di sisi lain, Kevin, selaku penyewa lahan, menyampaikan bahwa aktivitas tebang tebu akan dihentikan sementara setelah penyelesaian satu jalur pekerjaan yang sedang berjalan.

GRIB Jaya Kota Kediri berharap penyelesaian sengketa dapat dilakukan secara kondusif melalui dialog terbuka dan pembuktian data dari seluruh pihak yang berkepentingan.

 

Pewarta : Ag13 ..

Leave your vote

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Log In

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.


Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.