Berita

Polsek Banyakan Tindak Lanjuti Aduan Warga, Penjualan Miras Ilegal di Desa Sendang Berhasil Ditindak

70
×

Polsek Banyakan Tindak Lanjuti Aduan Warga, Penjualan Miras Ilegal di Desa Sendang Berhasil Ditindak

Sebarkan artikel ini
IMG 20260525 WA0064 scaled

JERAT.ID // Kediri — Jajaran Unit Samapta Polsek Banyakan bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri. Dalam kegiatan penindakan yang dilaksanakan pada Minggu malam, 24 Mei 2026, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti miras tanpa izin edar dari sebuah warung di Dusun Sendang, Desa Sendang.

Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/GAR/A/19/V/2026/SPKT Unit Samapta/Polsek Banyakan/Polres Kediri Kota/Polda Jatim tertanggal 1 Mei 2026, serta mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 06 Tahun 2017 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol, sebagaimana diatur dalam Pasal 50 ayat (1) jo Pasal 25 ayat (1) huruf b.

Dalam operasi tersebut, petugas yang dipimpin Unit Samapta Polsek Banyakan berhasil melakukan penyitaan terhadap 6 botol miras jenis baceman berukuran masing-masing sekitar 1.500 ml. Barang bukti tersebut ditemukan di sebuah warung milik seorang perempuan berinisial M (45), warga Dusun Sumbersari, Desa Datengan, Kecamatan Grogol.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, penindakan bermula saat petugas menerima aduan dari masyarakat sekitar terkait adanya aktivitas penjualan miras tanpa izin di wilayah Dusun Sendang. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan ke lokasi.

Sekira pukul 21.00 WIB, petugas mendatangi warung yang dimaksud dan menemukan sejumlah minuman keras jenis baceman yang diduga diperjualbelikan tanpa izin resmi. Selanjutnya, barang bukti langsung diamankan guna proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.

Langkah cepat yang dilakukan Polsek Banyakan tersebut mendapat apresiasi dari masyarakat setempat. Warga berharap kegiatan penertiban terhadap peredaran miras ilegal terus ditingkatkan demi menjaga keamanan, ketertiban, dan kondusivitas lingkungan, khususnya di wilayah hukum Polres Kediri Kota.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak segan melaporkan apabila menemukan adanya aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum, termasuk peredaran minuman keras ilegal, perjudian, maupun tindak penyakit masyarakat lainnya.

“Penindakan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif, sekaligus merespons cepat setiap aduan dari masyarakat,” ujar petugas di lapangan.

Saat ini, seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Banyakan guna proses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pewarta: Agung13

Leave your vote

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Log In

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.


Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.