Berita

Diduga Cabuli Puluhan Anak, Oknum Guru Ngaji di Ngadiluwih Ditangkap Polres Kediri

58
×

Diduga Cabuli Puluhan Anak, Oknum Guru Ngaji di Ngadiluwih Ditangkap Polres Kediri

Sebarkan artikel ini
IMG 20260517 105517

JERAT.ID // KEDIRI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kediri bergerak cepat mengamankan seorang oknum guru mengaji berinisial HO di Dusun Cakruk, Desa Tales, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri. Pria yang merupakan pensiunan sekaligus tokoh agama setempat tersebut ditangkap atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap puluhan anak perempuan di bawah umur.

Pengungkapan kasus ini bermula dari keberanian salah satu korban yang melaporkan tindakan bejat pelaku kepada pihak keluarga. Berangkat dari aduan tersebut, orang tua korban berinisiatif melakukan konfirmasi kepada anak-anak lain di lingkungan sekitar. Hasilnya, ditemukan pengakuan serupa dari sejumlah anak yang diduga turut menjadi korban.

Mendapat laporan dari masyarakat, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kediri langsung melakukan tindakan penjemputan. Terduga pelaku HO diamankan petugas di kediamannya tanpa perlawanan pada pukul 19.50 WIB untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, jumlah korban diperkirakan mencapai 10 anak perempuan. Tindakan pelaku memicu kecaman keras dari warga sekitar, mengingat figur HO selama ini dikenal aktif sebagai penasihat masjid dan tokoh masyarakat yang dihormati.

Menyikapi dampak psikologis para korban, pihak terkait telah memberikan atensi khusus. Beberapa anak yang mengalami trauma mendalam, seperti ketakutan ekstrem saat sendirian, kini telah mendapatkan pendampingan psikologis dari tim ahli guna memulihkan kondisi mental mereka.

Polres Kediri menegaskan akan mengusut tuntas motif dan kronologi lengkap perkara ini. Guna memberikan efek jera, penyidik menyiapkan pasal berlapis untuk menjerat tersangka, antara lain:

• Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) atas penyalahgunaan posisi kedekatan atau kepercayaan.

• Undang-Undang Perlindungan Anak terkait kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur.

• Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 9 tahun.

Polres Kediri mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap waspada dan proaktif. Jika ada warga lain yang merasa anak atau keluarganya turut menjadi korban dalam pusaran kasus ini, diharapkan segera melapor ke Unit PPA Polres Kediri agar mendapatkan kepastian hukum dan pendampingan yang tepat.

PEWARTA : geng77 ..

Leave your vote

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Log In

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.


Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.