JERAT.ID // SIDOARJO – Tim gabungan dari Polsek Gedangan dan Satresmob Polresta Sidoarjo menggerebek sebuah lokasi yang diduga kuat menjadi arena perjudian sabung ayam di kawasan Jalan Buyut, RT 05 RW 06, Desa Sruni, Kecamatan Gedangan, Sidoarjo, Kamis (14/5/2026) sore.
Operasi kilat yang berlangsung sekitar pukul 15.30 WIB ini berhasil mengamankan sejumlah saksi dan puluhan barang bukti dari lokasi kejadian.
Bermula dari Laporan WargaPenggerebekan ini dipicu oleh keresahan masyarakat setempat yang terganggu oleh aktivitas ilegal tersebut. Menerima laporan warga pada pukul 14.30 WIB, aparat bergerak cepat melakukan pengintaian dan penyisiran ke titik lokasi yang dimaksud.
Operasi ini dipimpin langsung oleh Ps. Kanit Reskrim Polsek Gedangan, Kanit Sabhara, serta Kanit Resmob Polresta Sidoarjo dengan didampingi oleh Ketua RW setempat guna memastikan transparansi tindakan di lapangan.
Saksi dan Belasan Barang Bukti DiamankanKedatangan petugas yang tiba-tiba membuat sejumlah orang di arena tidak berkutik. Polisi langsung mengamankan beberapa orang di lokasi untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Selain itu, petugas menyita berbagai sarana perjudian yang ditinggalkan para pelaku, antara lain:
•10 unit sepeda motor berbagai merek
•5 buah kurungan ayam
•2 set spons pembatas arena sabung ayam
•1 buah kentongan
•1 ember ukuran besar dan 2 ember kecil
Seluruh barang bukti bersama para saksi kini telah dievakuasi ke Satreskrim Polresta Sidoarjo guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan mendalam.
Ancaman Pidana untuk PelakuKapolsek Gedangan, Kompol A. Agung G.P.W., S.H., M.A.P., menegaskan komitmennya untuk menyapu bersih segala bentuk perjudian di wilayah hukumnya. Pihak kepolisian memastikan tidak akan memberikan ruang bagi aktivitas yang merusak ketertiban umum dan melanggar hukum.
Para pelaku yang nantinya terbukti terlibat dalam praktik perjudian sabung ayam ini terancam dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian, yang membawa sanksi pidana penjara.
Pewarta: Red











