JERAT.ID // SIDOARJO – Menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai dugaan praktik perjudian sabung ayam, tim gabungan kepolisian melakukan pengecekan dan penggerebekan di Jalan Buyut, RT 05 RW 06, Desa Sruni, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, pada Kamis (14/5/2026) sekira pukul 15.30 WIB.
Aksi pengamanan ini melibatkan personel dari Ps. Kanit Reskrim Polsek Gedangan beserta anggota, Kanit Sabhara, tim Kanit Resmob Polresta Sidoarjo, serta didampingi Ketua RW 06 setempat, guna memastikan proses berjalan tertib dan sesuai prosedur hukum.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh, informasi adanya aktivitas perjudian tersebut masuk ke pihak kepolisian sekitar pukul 14.30 WIB. Tidak menunggu lama, Kanit Reskrim Polsek Gedangan langsung berkoordinasi dan bergerak bersama tim Resmob menuju lokasi yang dilaporkan. Sesampainya di tempat, tim menemukan indikasi kuat adanya kegiatan yang dimaksud dan segera melakukan pengamanan lokasi.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan sejumlah orang yang diduga terlibat maupun menjadi saksi dalam kegiatan itu, untuk selanjutnya dibawa ke Polresta Sidoarjo guna dimintai keterangan lebih lanjut. Selain warga, petugas juga menyita barang-barang yang diduga menjadi alat bukti utama.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dan dibawa ke Satuan Reskrim Polresta Sidoarjo antara lain 10 unit sepeda motor, 5 buah kurungan ayam, 2 buah spons tempat arena sabung, 1 buah kentongan, 1 buah ember besar, dan 2 buah ember kecil.
Kapolsek Gedangan, Kompol A. Agung G.P.W, SH, M.A.P, menegaskan bahwa pihaknya akan terus bertindak tegas terhadap segala bentuk aktivitas perjudian yang meresahkan masyarakat. Ia menyatakan seluruh barang bukti dan keterangan yang terkumpul akan diproses secara hukum dalam tahap penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan dan pelaku di balik kegiatan tersebut.
“Kami mengapresiasi laporan masyarakat yang peduli terhadap keamanan dan ketertiban. Langkah tegas ini akan terus kami lakukan demi mewujudkan wilayah hukum yang aman dan bersih dari tindakan kriminal maupun perjudian,” tegas Kapolsek Gedangan.
Kasus ini kini masih dalam proses penyidikan di Satuan Reskrim Polresta Sidoarjo untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(red)











