JERAT.ID//KEDIRI – Sejumlah tempat hiburan malam di kawasan Barat Sungai, Kabupaten Kediri, kedapatan tetap beroperasi secara terang-terangan meski tidak memiliki izin resmi. Praktik ini dinilai menantang kewibawaan pemerintah daerah karena mengabaikan Surat Edaran (SE) Pemkab Kediri serta terkesan menyepelekan fungsi pengawasan DPRD dan Satpol PP Kabupaten Kediri.
Berdasarkan pantauan di lapangan, aktivitas hiburan malam di wilayah Kecamatan Banyakan masih berlangsung aktif. Padahal, merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2020 dan Perda Nomor 3 Tahun 2021, setiap unit usaha hiburan wajib memiliki izin operasional yang sah dan mematuhi batasan operasional, terutama di bulan suci Ramadan.
Kepala Bidang Kepemudaan LSM Gerak, Jemies AC, menyayangkan sikap para pengelola usaha yang dinilai “kebal hukum” dan tidak menghormati norma masyarakat.
“Pelaku usaha tidak hanya beroperasi tanpa izin, tetapi juga terang-terangan menolak patuh pada ketentuan pemerintah daerah. Ini adalah tantangan serius bagi otoritas setempat. Fungsi pengawasan DPRD dan peran Satpol PP sebagai penegak Perda seolah tumpul di sini,” ujar Jemies.
Menyikapi hal tersebut, LSM Gerak menyatakan akan segera melayangkan surat pemberitahuan aksi damai. Mereka menuntut ketegasan Bupati Kediri dan DPRD agar tidak ada “main mata” dalam proses penertiban.
“Kami meminta ketegasan. Jika Satpol PP tidak berani menindak pelanggar Perda, maka masyarakat Kediri siap turun tangan sendiri untuk menutup tempat tersebut. Hormati bulan Ramadan, jangan seenaknya saja,” tegas Jemies.
Hingga berita ini diturunkan, pihak DPRD Kabupaten Kediri maupun Satpol PP setempat belum memberikan keterangan resmi terkait langkah penindakan yang akan diambil terhadap tempat hiburan nakal di kawasan Barat Sungai tersebut. (Cek).











