JERAT.ID // KEDIRI— Laporan masyarakat mengenai dugaan aksi balap liar di wilayah Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri yang meresahkan, langsung ditindaklanjuti jajaran Polres Kediri Polda Jatim.
Melalui patroli gabungan bersama Polsek Plosoklaten dan unsur TNI, Satlantas Polres Kediri melakukan penertiban di Desa Kawedusan, tepatnya di depan SMPN 1 Plosoklaten, Kamis (5/2/2026) sore.
Setibanya di lokasi, petugas mendapati sejumlah kendaraan dan kelompok pemuda yang berada di area tersebut. Aparat kemudian melakukan pembubaran serta pemeriksaan terhadap kendaraan yang diduga terlibat dalam aktivitas balap liar.
Dari kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan sebanyak 75 unit kendaraan R2 serta mendata 123 orang yang berada di lokasi. Seluruh kendaraan selanjutnya dibawa ke Mapolres Kediri untuk proses lebih lanjut.
Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasatlantas Polres Kediri AKP Mega Satriatama, S.Trk., S.I.K., M.H. mengatakan penindakan tersebut merupakan respons atas laporan masyarakat yang beredar melalui media sosial.
“Begitu menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan balap liar, kami langsung berkoordinasi dengan Polsek Plosoklaten untuk melakukan patroli dan penertiban di lokasi,” jelas AKP Mega.
Selain melakukan penindakan berupa tilang, petugas juga memberikan pembinaan dan imbauan kepada para remaja yang berada di lokasi agar tidak mengulangi perbuatan serupa.
AKP Mega menegaskan, kegiatan balap liar tidak hanya melanggar aturan lalu lintas, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan pelaku maupun pengguna jalan lainnya.
“Penindakan ini sebagai langkah pencegahan agar tidak terjadi hal-hal yang membahayakan. Kami juga mengimbau masyarakat untuk turut menjaga lingkungan dan segera melapor jika menemukan aktivitas serupa,” pungkas AKP Mega.
Polres Kediri juga mengajak masyarakat memanfaatkan layanan gratis Kepolisian atau Call Center 110 apabila menemukan gangguan keamanan maupun ketertiban di wilayahnya.
Pewarta: Agus / CEKLI











