Jerat.id || JEPARA – Duka mendalam menyelimuti Kabupaten Jepara setelah pesta minuman keras (miras) oplosan kembali memakan korban jiwa. Hingga Sabtu (14/2/2026), tercatat sembilan orang tewas, termasuk Sulhadi (53), warga Desa Bulungan yang menjadi korban terbaru dari peredaran miras tak terkontrol di wilayah tersebut.
“Cukup Keluarga Kami yang Terakhir”
Di rumah duka, pihak keluarga menyatakan telah mengikhlaskan kepergian almarhum, namun mereka melayangkan tuntutan keras kepada pihak berwajib.
“Kami ikhlas, tapi tolong, jangan ada lagi korban akibat miras di Jepara. Saya minta peredarannya diberantas total karena sangat meresahkan,” tegas Wiharsanti, istri almarhum Sulhadi, saat ditemui di kediamannya.
Para korban diketahui menenggak miras racikan di wilayah Mlonggo dan Pakis Aji. Efek mematikan dari cairan tersebut memicu gejala berat secara cepat:
•Gejala: Mual hebat, sesak napas, nyeri dada, hingga hilang kesadaran.
•Penanganan: Sebagian besar korban gagal tertolong meski sempat dilarikan ke RSUD Kartini Jepara dan RS Graha Husada.
Polres Jepara bergerak cepat dengan mengamankan sejumlah barang bukti berupa jeriken alkohol murni, alat saring, dan botol pengemas.
•Tersangka: Tiga orang (MR, S, dan ESW) telah ditahan.
•Buronan: Polisi masih mengejar satu pemasok alkohol utama berinisial HN yang kini berstatus DPO.
Tragedi ini menjadi tamparan keras bagi Jepara. Meski memiliki Perda Nomor 2 Tahun 2013 yang melarang total miras, serta dikenal sebagai kota santri yang religius, praktik pengoplosan miras masih tumbuh subur secara sembunyi-sembunyi.
Kasus ini menjadi alarm bagi aparat penegak hukum untuk tidak hanya menyasar penjual kecil, tetapi memutus rantai pasokan bahan baku kimia yang membahayakan nyawa masyarakat.











