Jerat.id ||| KEDIRI – Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Rakyat Anti Korupsi (LSM Gerak) Indonesia secara resmi menyoroti stagnansi prestasi Persedikab Kediri. Meski telah menyerap anggaran hibah hingga puluhan miliar rupiah dari APBD Kabupaten Kediri sejak tahun 2019, klub berjuluk Bledug Kelud tersebut dinilai masih terpuruk di kasta terendah kompetisi sepak bola nasional, Liga 4.
Kepala Bidang Kepemudaan LSM Gerak Indonesia, Jems, menyatakan keprihatinannya atas ketimpangan antara dukungan finansial publik dengan capaian di lapangan hijau.
“Sangat disayangkan jika anggaran yang begitu besar tidak diimbangi dengan prestasi yang memuaskan. Uang rakyat seharusnya berbanding lurus dengan kemajuan sepak bola daerah,” ujar Jems dalam keterangannya.
LSM Gerak Indonesia juga mengkritik tata kelola klub yang dianggap tidak transparan dan tidak efektif. Sorotan tajam diarahkan pada masa jabatan pengurus dan staf pelatih yang dinilai terlalu lama tanpa membawa perubahan signifikan.
“Manajemen dan staf pelatih sudah hampir 10 tahun menahkodai tim ini, namun belum berhasil mengangkat derajat Persedikab ke kasta yang lebih tinggi. Harus ada evaluasi mengapa dengan durasi sepanjang itu, prestasi justru jalan di tempat,” tegasnya.
Menyikapi kondisi tersebut, LSM Gerak Indonesia mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kediri untuk segera melakukan audit kinerja dan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran manajemen serta pelatih.
Pihaknya menuntut agar pengelolaan anggaran sepak bola dilakukan secara lebih akuntabel dan berorientasi pada hasil ( result-oriented ). Hal ini penting guna memastikan dana yang dikeluarkan benar-benar memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan pemain dan kejayaan sepak bola Kediri.
“Kami meminta Pemkab Kediri lebih transparan. Jangan sampai anggaran besar hanya habis untuk operasional tanpa dampak prestasi. Kita butuh solusi konkret demi mengembalikan kejayaan sepak bola Kediri,” tutup Jems.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen Persedikab Kediri maupun instansi terkait belum memberikan pernyataan resmi terkait kritik dan desakan evaluasi tersebut.











