Jerat.id | | NGANJUK – Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) per 2 Januari 2026 seharusnya menjadi babak baru penegakan hukum di Indonesia. Namun, realita di lapangan menunjukkan kontradiksi tajam, khususnya terkait pemberantasan perjudian di wilayah hukum Polres Nganjuk.
Dalam regulasi terbaru, Pasal 426 ayat (1) KUHP Baru mengancam penyelenggara judi dengan pidana penjara hingga 9 tahun atau denda Rp 2 miliar. Sementara bagi para pemain, Pasal 427 menetapkan sanksi hingga 3 tahun penjara. Ironisnya, ketegasan regulasi ini seolah tumpul di hadapan aktivitas sabung ayam yang masih eksis di kawasan Baleturi dan Kelurahan.
Hingga Minggu (25/01/2026), praktik perjudian tersebut dilaporkan masih berjalan tanpa hambatan. Belum adanya langkah konkret dari Polres Nganjuk dalam menertibkan kegiatan ini memicu kekecewaan mendalam dari masyarakat, terutama mereka yang berharap pada supremasi hukum.
Ibnu Abas, tokoh dari Komunitas Masyarakat Pecinta POLRI, menyatakan keprihatinannya atas kelambanan aparat penegak hukum. Ia menilai pembiaran ini dapat menggerus kredibilitas institusi kepolisian di mata publik.
“Informasi mengenai aktivitas ini seharusnya menjadi dasar bagi Polres Nganjuk maupun Polda Jawa Timur untuk segera bertindak. Namun kenyataannya, kegiatan di Baleturi dan Kelurahan tetap melenggang seolah pengelolanya kebal hukum,” ujar Abas.
Ia menambahkan bahwa jika kondisi ini terus dibiarkan, kepercayaan masyarakat terhadap komitmen Polri dalam menjaga ketertiban umum—sebagaimana amanat UU Nomor 2 Tahun 2002—akan merosot tajam. “Jangan sampai hukum kehilangan taringnya. Kami ingin Polri tetap menjadi institusi yang dicintai dan disegani karena integritasnya,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Nganjuk belum memberikan keterangan resmi terkait belum adanya tindakan tegas terhadap praktik sabung ayam di wilayah tersebut. Publik kini menanti langkah nyata kepolisian untuk membuktikan bahwa KUHP Baru bukan sekadar deretan pasal di atas kertas. (Bayu).











