Berita

Menantang Supremasi Hukum: Arena Perjudian Sabung Ayam di Sananwetan Blitar Kembali Eksis di Era KUHP Baru

34
×

Menantang Supremasi Hukum: Arena Perjudian Sabung Ayam di Sananwetan Blitar Kembali Eksis di Era KUHP Baru

Sebarkan artikel ini
IMG 20241017 WA0046

Jerat.id | | BLITAR – Komitmen penegakan hukum di wilayah hukum Polres Blitar Kota kembali diuji. Praktik sabung ayam yang sarat dengan aktivitas perjudian ilegal dilaporkan kembali beroperasi di kawasan Jalan Masalembu No. 7, Klampok, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar. Keberanian para pelaku yang secara terang-terangan membuka arena ini dinilai sebagai bentuk pengabaian nyata terhadap supremasi hukum dan kewibawaan aparat kepolisian.

Memasuki periode implementasi penuh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) per Januari 2026, tindakan perjudian ini tidak lagi hanya dipandang sebagai penyakit masyarakat biasa, melainkan pelanggaran pidana berat.

Berdasarkan Pasal 426 ayat (1) KUHP Baru, penyelenggara atau pengelola perjudian kini terancam hukuman penjara hingga 9 tahun atau denda kategori VI sebesar Rp2 miliar. Sementara bagi para pemain, Pasal 427 memberikan ancaman kurungan hingga 3 tahun. Selain itu, aktivitas ini tetap merujuk pada UU Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, yang mewajibkan penindakan tanpa kompromi.

Merujuk pada UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, tugas utama Polri adalah memelihara keamanan, ketertiban umum, dan menegakkan hukum secara konsisten. Penggiat sosial, Bagus Riyono, menegaskan bahwa eksistensi arena di Jalan Masalembu tersebut mengindikasikan adanya celah dalam pengawasan kewilayahan.

“Penegakan hukum tidak boleh terlihat ragu atau memberikan ruang toleransi. Kehadiran arena sabung ayam ini adalah tantangan bagi Polri untuk membuktikan fungsinya sebagai pelindung masyarakat. Kami mendesak Kapolres Blitar Kota untuk segera melakukan tindakan represif guna memutus rantai perjudian ini,” ujar Bagus Riyono.

Bagus menambahkan bahwa informasi yang disampaikan masyarakat merupakan wujud kecintaan dan dukungan kepada Polri agar tetap menjadi institusi yang kredibel. “Informasi ini adalah bentuk sinergi kami. Kami berharap ada atensi khusus dan langkah nyata di lapangan, bukan sekadar respons administratif,” tambahnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Blitar Kota belum memberikan konfirmasi resmi atau pernyataan terkait langkah-langkah penertiban di lokasi dimaksud. Publik kini menanti ketegasan aparat untuk menyapu bersih segala bentuk perjudian di Kota Blitar demi menjaga kondusifitas dan kehormatan hukum yang berlaku. (Adi)

Leave your vote

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Log In

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.


Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.