Jerat.id | | NGANJUK – Integritas penegakan hukum di wilayah hukum Polres Nganjuk kini tengah menjadi sorotan publik. Aktivitas sabung ayam yang sarat dengan unsur perjudian dilaporkan masih eksis di dua titik lokasi, yakni Desa Kelurahan (Kecamatan Ngronggot) serta Dusun Kembang Sore, Desa Baleturi (Kecamatan Prambon). Ironisnya, kegiatan ini diduga kuat menabrak aturan hukum terbaru, yakni UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) yang telah resmi berlaku efektif per 2 Januari 2026.
Praktik perjudian ini tidak lagi hanya bersandar pada UU Nomor 7 Tahun 1974, namun kini berhadapan langsung dengan delik pidana dalam KUHP Baru. Berdasarkan Pasal 426 ayat (1), penyelenggara atau pihak yang menjadikan judi sebagai mata pencaharian terancam pidana penjara maksimal sembilan tahun atau denda kategori VI hingga Rp2 miliar.
Tak hanya penyelenggara, para pemain atau pengunjung yang memanfaatkan kesempatan judi tersebut juga dapat dijerat berdasarkan Pasal 427 dengan ancaman pidana penjara hingga tiga tahun. Ketegasan regulasi ini seharusnya menjadi instrumen kuat bagi aparat untuk melakukan pembersihan wilayah.
Kondisi di lapangan yang terkesan “tersentuh hukum” selama berbulan-bulan memicu reaksi keras dari tokoh aktivis Jawa Timur, Abdul Suud. Ia menyayangkan lambatnya respon aparat dalam menindaklanjuti keresahan masyarakat.
“Kami menyampaikan informasi ini sebagai pengingat sekaligus desakan bagi Polres Nganjuk dan Polda Jawa Timur. Dengan berlakunya KUHP Baru sejak awal Januari 2026, tidak ada alasan lagi bagi aparat untuk menunda penegakan hukum yang tegas. Jangan sampai ada kesan pembiaran terhadap praktik yang merusak moralitas dan ketertiban umum ini,” tegas Abdul Suud.
Sesuai dengan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Polri berkewajiban menjaga keamanan, ketertiban, dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Kehadiran gelanggang sabung ayam yang berlangsung lama tanpa penindakan memicu pertanyaan publik terkait komitmen Polres Nganjuk dalam mengawal implementasi undang-undang terbaru.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya mendapatkan konfirmasi resmi dari pihak Polres Nganjuk terkait langkah konkret yang akan diambil untuk menertibkan lokasi-lokasi tersebut. Masyarakat berharap, penegakan hukum kali ini memberikan efek jera yang nyata bagi para pelaku maupun pengelola demi terciptanya kondusifitas di Kabupaten Nganjuk.(Bgs)











