Jerat.id || KEDIRI – Disiplin lalu lintas kembali menjadi sorotan tajam setelah sebuah insiden kecelakaan beruntun terjadi di persimpangan jalan protokol Kota Kediri. Sebuah bus antarkota Harapan Jaya diduga kuat menerobos lampu lalu lintas, memicu kecelakaan beruntun yang melibatkan kendaraan pribadi dan sepeda motor di Simpang Empat Muning, Kecamatan Mojoroto, Jumat (23/1/2026) pukul 17.46 WIB.
Kecelakaan terjadi di ruas Jalan Semeru menuju Jalan KH Agus Salim Bandar saat volume kendaraan sedang padat di jam pulang kerja. Berdasarkan data awal, bus Harapan Jaya dengan nomor polisi AG 7662 UT melaju dari arah barat. Diduga demi mengejar waktu, bus tetap melaju meski lampu lalu lintas telah beralih warna, sehingga menghantam rangkaian kendaraan di depannya yang terdiri dari satu unit minibus Daihatsu Xenia (AG 1925 BR) dan dua unit sepeda motor.
Kasat Lantas Polres Kediri Kota, AKP Tutud Yudho Prastyawan, S.H., menyatakan bahwa dugaan sementara mengarah pada pelanggaran rambu lalu lintas oleh pengemudi bus.
“Berdasarkan olah TKP dan keterangan saksi-saksi, bus diduga menerobos lampu merah. Saat ini pihak kepolisian telah mengamankan pengemudi bus untuk pemeriksaan intensif guna memastikan kronologi secara komprehensif,” ujar AKP Tutud Yudho.
Akibat insiden ini, sedikitnya empat orang dilaporkan mengalami luka ringan. Seluruh korban segera dievakuasi ke rumah sakit terdekat oleh tim medis bersama petugas kepolisian. “Kami memastikan tidak ada korban jiwa, namun kerugian materiil cukup signifikan dan arus lalu lintas sempat tersendat akibat posisi kendaraan yang menutup jalur,” tambahnya.
Menanggapi seringnya pelanggaran oleh armada bus, Satlantas Polres Kediri Kota menegaskan tidak akan menoleransi segala bentuk pelanggaran fatalitas.
“Dalam bulan ini saja, kami sudah menindak enam kali pelanggaran terobos lampu merah. Kami tegaskan, jika armada bus terbukti melakukan pelanggaran serupa hingga dua kali, kami tidak segan melakukan penahanan terhadap kendaraan tersebut sesuai regulasi yang berlaku,” tegas AKP Tutud.
Polres Kediri Kota mengimbau kepada seluruh perusahaan otobus (PO) dan pengguna jalan untuk mengutamakan keselamatan di atas kecepatan. Keselamatan jalan raya adalah tanggung jawab kolektif yang dimulai dari kepatuhan individu terhadap rambu-rambu lalu lintas. (Adi)











