Jerat.id//KEDIRI, JAWA TIMUR – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Rakyat Indonesia (Gerak Indonesia) menyoroti serius dampak lingkungan dari aktivitas tambang galian C di Desa Tiron, Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri. Meskipun kegiatan tambang tersebut dikabarkan telah memiliki izin resmi, dampak debu yang ditimbulkan oleh lalu lintas truk pengangkut material dinilai telah mengganggu kenyamanan dan mengancam kesehatan warga sekitar serta pengguna jalan.
Gerak Indonesia menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi lingkungan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. UU tersebut mengamanatkan bahwa setiap kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan wajib memiliki Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) dan mematuhi standar lingkungan yang ketat.
“Walaupun tambang sudah berizin, dampak debu yang dihasilkan tidak bisa dibiarkan begitu saja. Ini masalah kesehatan masyarakat,” tegas Achmad Masliyanto, Kepala Bidang Informasi LSM Gerak Indonesia, pada 5 Januari 2025. “Kami menuntut pihak tambang untuk segera mengambil tindakan pengendalian debu yang efektif dan bertanggung jawab penuh atas dampak lingkungan yang ditimbulkan.”
Observasi langsung di lapangan menunjukkan bahwa setiap kali truk pengangkut galian C melintas, debu tebal langsung beterbangan, secara langsung mengganggu pernapasan warga dan pengguna jalan di sekitar lokasi.
Gerak Indonesia mendesak Pemerintah Kabupaten Kediri untuk segera bertindak tegas. Pemerintah daerah diminta memastikan pihak tambang mematuhi semua standar operasional dan lingkungan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami berharap permasalahan debu ini segera mendapat perhatian serius dari pemangku kebijakan di Kediri sebelum dampaknya meluas,” tutup Achmad.
Hingga rilis pers ini diterbitkan, pihak terkait dari perusahaan tambang maupun pemerintah daerah belum berhasil dimintai konfirmasi.









