Kediri-jerat.id-Dalam rangka memastikan keselamatan dan keamanan bangunan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) telah menerbitkan surat kepada salah satu Cafe dijalan Kawi Mojoroto Kota Kediri untuk penghentian sementara operasional cafe hingga izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) terbit.
Penghentian sementara operasional Cafe di jalan Kawi tersebut dilakukan untuk memastikan bahwa bangunan cafe memenuhi standar keselamatan dan keamanan yang berlaku. Dengan demikian, pengunjung dan karyawan dapat merasa aman dan nyaman saat berada di cafe.
Hal tersebut menjadi perhatian tersendiri dari Aktivis Jawa-Timur.
Agung setiawan salah satu aktivis muda Jawa-Timur menyampaikan kami sangat menyayangkan ketidak tegasan OPD dan Aparat Penegak Perda Kota Kediri yang terkesan tidak mengimplematasikan peraturan yang ada.
“Kami memahami pentingnya memiliki izin yang lengkap dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Kami meminta agar setiap pelaku usaha tersebut segera mengurus PBG dan SLF untuk memastikan keselamatan dan keamanan pengunjung serta karyawan.
Cafe tersebut segera ditutup sementara dan dibuka kembali setelah izin-izin tersebut terbit.
Cafe di jalan Kawi harus segera mengurus PBG dan SLF sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Kami terus memantau perkembangan perijinan cafe tersebut, kalau tetap dibiarkan beroperasi tanpa mengantongi atau melengkapi perijinan, maka kami akan bersuara dimuka umum dalam waktu dekat pungkasnya.











