Berita

“Diduga Masih adanya Anak Di Bawah Umur Terjebak dalam Dunia Karaoke, Bunda Naumi Minta Kapolres dan Bupati Tulungagung Bertindak!”

110
×

“Diduga Masih adanya Anak Di Bawah Umur Terjebak dalam Dunia Karaoke, Bunda Naumi Minta Kapolres dan Bupati Tulungagung Bertindak!”

Sebarkan artikel ini
IMG 20250812 WA0018

Jakarta-geraknews.com-Razia gabungan yang digelar Satpol PP Kabupaten Tulungagung bersama Polres Tulungagung tak membuat jera Pengelola Warkop di Tulungagung.

Beberapa waktu lalu, petugas menyasar sejumlah warkop di Tulungagung yang diduga menjadi tempat peredaran minuman keras dalam oprasi gabungan tersebut di dapati anak dibawah umur yang dipekerjakan menjadi pramusaji ataun pemandu lagu.

Hal tersebut menjadi perhatian khusus dari Jeny Claudia Lumowa atau yang lebih dikenal Bunda Naumi Koordinator Nasional Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia ( Kornas TRCPPA Indonesia).

Jeny Claudia menyampaikan “Saya sangat prihatin dan menyayangkan masih adanya warkop yang diduga memperkerjakan anak di bawah umur, apalagi menjadi pemandu lagu yang erat kaitannya dengan minuman keras itu jelas membahayakan kesehatan dan keselamatan serta masa depan mereka.

Dan melanggar hak-hak anak yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta Konvensi Hak Anak (KHA) yang telah diratifikasi oleh Indonesia melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990.

Berdasarkan teori perlindungan anak, anak memiliki hak untuk dilindungi dari segala bentuk eksploitasi, penelantaran, dan kekerasan.

Oleh karena itu, saya berharap pemerintah Kabupaten Tulungagung dan aparat penegak hukum Polres Tulungagung dapat meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran hak anak, serta memberikan perlindungan yang lebih baik bagi anak-anak Indonesia, sesuai dengan prinsip-prinsip perlindungan anak yang meliputi prinsip kepentingan terbaik bagi anak, prinsip perlindungan dari kekerasan, dan prinsip partisipasi anak.” tegas Bunda Naumi.

Naumi megungkapkan dari informasi yang saya dapat beberapa waktu lalu ada anak umur yang terjaring Oprasi Gabungan Polri,TNI, dan Pemerintah Kabupaten Tulungagung akan tetapi tak membuat jera.

Dari pantauan tim kami, diduga masih adanya Warkop yang menyediakan karaoke mempekerjakan anak dibawah umur.

Kami meminta hal tersebut menjadi atensi Kapolres Tulungagung dan Bupati Tulungagung, anak anak tersebut harus dikembalikan keorang tua dan apabila terbukti mempekerjakan anak dibawah umur pelaku usaha tersebut harus di proses hukum.

Untuk diketahui bersama menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan pungkas bunda naumi.

Leave your vote

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Log In

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.


Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.