Berita

Lsm Ratu: Kasatpol- Pp Kabupaten Kediri Harus Pertanyak Ijin AR KTV & Café Apakah Sudah Sesuai Keperuntukanya

119
×

Lsm Ratu: Kasatpol- Pp Kabupaten Kediri Harus Pertanyak Ijin AR KTV & Café Apakah Sudah Sesuai Keperuntukanya

Sebarkan artikel ini
IMG 20250806 123346

JERAT.ID // Saiful Iskak ketua lembaga swadaya masyarakat rakyat muda bersatu LSM RATU, menyampaikan secara tegas Peredaran miras ilegal adalah kegiatan menjual atau memperdagangkan minuman keras (miras) tanpa izin resmi dari pihak berwenang. Hal ini seringkali melanggar peraturan daerah atau undang-undang yang berlaku terkait peredaran dan penjualan minuman beralkohol.

Lanjut saiful Dampak Negatif Peredaran Miras Ilegal tentang keesehatan,
Miras ilegal, terutama yang oplosan, dapat mengandung bahan berbahaya yang merusak kesehatan, bahkan menyebabkan kematian,
Keamanan dan Ketertiban
Miras seringkali menjadi pemicu tindakan kriminal seperti perkelahian, penjambretan, dan kekerasan lainnya.

“Gangguan Kamtibmas
Peredaran miras ilegal dapat menciptakan situasi yang tidak aman dan tidak kondusif di masyarakat.
Pelanggaran Hukum
Penjualan miras ilegal melanggar hukum dan dapat dikenai sanksi pidana. Juga Dampak Sosial dimasyarakat
Miras ilegal dapat merusak generasi muda dan menciptakan masalah sosial lainnya.

Saiful iskak saya kemarin sore sekitar pukul 15.00 wib mengadap kasatpol -pp kabupaten kediri, saya ingin satpol- pp sebgai petugas penegak perda untuk tegas menertipkan pelaku usaha tempat hiburan malam yang belum berijin sesuai dengan legalitas, saya menduga kejadian di salah satu tempat karaoken di kabupaten kediri kapan hari yang lalu telah menelan korbar meningal dua pemandu lagu ini potret kurang tegasnya petugas penegak perda tentang legalitas ijin usahanya. Tolong satpol -pp kabupaten kediri segera mengecek legalitas tempat karaokean tersebut (AR KTV & Café),”ucap saiful

Dari pihak kasatpol -pp kabupaten kediri menyampqikan ke saya akan segera koordinasi dengan pihak terkait serta organisasi pemerintah daerah (OPD) yang membidanginya, jika terbukti tempat karaokean telah dengan sengaja menyalahgunakan yang tidak semestinya sesuai perijinannya akan kami tindak tegas.

Pewarta: Red

Leave your vote

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Log In

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.


Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.