Jerat.id//KEDIRI, JAWA TIMUR – Sebuah kebijakan kontroversial dari Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Kandat, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, menuai keresahan di kalangan alumni dan wali murid. Sekolah tersebut dilaporkan menahan ijazah lulusan dengan alasan adanya kekurangan pembayaran atau tunggakan biaya tertentu.
Kebijakan ini menjadi sorotan tajam karena diduga melanggar Peraturan Pemerintah yang menegaskan bahwa sekolah negeri tidak diperbolehkan menahan dokumen pendidikan vital seperti ijazah siswa/siswi, terutama karena alasan tunggakan biaya.
Dugaan Pungli Beberapa alumni yang keberatan mengungkapkan bahwa penahanan ijazah ini telah berlangsung lama dan menjadi kendala serius bagi mereka untuk melanjutkan studi ke perguruan tinggi atau melamar pekerjaan. Ijazah, yang seharusnya menjadi hak mutlak siswa setelah lulus, seolah dijadikan “jaminan” oleh pihak sekolah untuk menekan wali murid agar segera melunasi kewajiban finansial yang tidak jelas dasar hukumnya.
“Ini adalah kasus yang serius. Ijazah adalah kunci masa depan anak. Jika benar sekolah negeri menahan ijazah karena tunggakan, ini bisa dikategorikan sebagai pungutan liar yang berkedok sumbangan dan harus segera ditindak,” ujar seorang pemerhati pendidikan di Kediri yang enggan disebut namanya.
Hingga berita ini diturunkan, tim media telah berupaya maksimal untuk meminta konfirmasi dan klarifikasi dari Kepala Sekolah maupun perwakilan (SMAN) 1 Kandat. Namun, upaya tersebut belum membuahkan hasil. Pihak-pihak terkait di lingkungan sekolah memilih bungkam dan sulit dihubungi, meninggalkan tanda tanya besar mengenai keabsahan dan dasar hukum kebijakan penahanan ijazah ini.
Kasus ini kini memantik desakan agar Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur dan Pemerintah Kabupaten Kediri segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh. Masyarakat berharap ada intervensi cepat untuk memastikan hak-hak siswa dipenuhi dan memberikan sanksi tegas jika terbukti (SMAN) 1 Kandat melanggar peraturan yang berlaku.
PERTANYAAN BESAR: Apakah kekurangan pembayaran yang diklaim pihak sekolah ini memiliki dasar hukum yang kuat, ataukah hanya dalih untuk melakukan pungutan yang memberatkan wali murid??.











